Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Dokumen UKL-UPL biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan:
- Izin Gangguan (HO) baru/perpanjangan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dan lain-lain
Untuk info lebih lanjut, hubungi kami melalui kontak dibawah ini:Dokumen UKL-UPL biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan:
- Izin Gangguan (HO) baru/perpanjangan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dan lain-lain
Website :
www.greenerurban.com
Email :
info@greenerurban.com
Grand Semanggi Residence E1-34, Jl.Wonorejo Timur, Surabaya 60296.
Contact :
HP : 081216125731
HP : 085247011971
BB : 7534C98C
Contact :
HP : 081216125731
HP : 085247011971
BB : 7534C98C
BB : 7534C98C