Jumat, 26 Juli 2013

Jasa pembuatan Dokumen UKL dan UPL

Apa itu UKL-UPL?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.


Dokumen UKL-UPL biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan:
- Izin Gangguan (HO) baru/perpanjangan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Dan lain-lain

Untuk info lebih lanjut, hubungi kami melalui kontak dibawah ini:


Website :
www.greenerurban.com

Email :
info@greenerurban.com

Alamat :
Grand Semanggi Residence E1-34, Jl.Wonorejo Timur, Surabaya 60296.

Contact :
HP : 081216125731
HP : 085247011971
BB : 7534C98C