Rabu, 28 Mei 2014

Syarat-syarat Pengajuan Dokumen UKL UPL

Dokumen UKL-UPL


Website : www.greenerurban.com
Telp : 081216125731
Email : info@greenerurban.com


Kenapa setiap usaha perlu membuat Dokumen UKL-UPL?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. UKL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Dokumen UKL-UPL biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan:
  1. Izin Gangguan (HO) baru/perpanjangan
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Dan lain-lain
Perizinan yang perlu dilengkapi untuk dalam penyusunan UKL dan UPL adalah sebagai berikut: 
  1. KTP Penanggung Jawab (biasanya pemilik usaha)
  2. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK/Advice Planning) *
  3. IMB dan Lampiran Gambar IMB
  4. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, dll)
  5. Denah Bangunan Kegiatan Usaha
  6. Akta Pendirian Badan Hukum (PT, CV, dll)**
  7. NPWP**
  8. Akta Jual Beli / Sewa Menyewa / Surat Ketidakberatan***
Keterangan : 
*  Jika ada, namun jika tujuan penyusunan Dokumen Ukl Upl adalah untuk mendapatkan IMB,
maka wajib memiliki SKRK 

**  Jika kegiatan usaha berbadan hukum.

*** Salah satu saja, jika masih dalam proses jual beli atau sewa menyewa. Jika sertifikat tanah bukan atas nama penanggung jawab atau pemilik usaha, namun tanah dipinjam secara cuma-cuma oleh penanggung jawab, perlu surat ketidakberatan bermaterai dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa pemilik tanah tidak keberatan tanahya dipakai oleh penanggung jawab / pemilik usaha.

Catatan: Kelengkapan tersebut dapat bertambah, tergantung kondisi dan kepemilikan usaha. Oleh karena itu, sebaiknya dikonsultasikan dulu sebelum melengkapi.


Regards